Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi (IUJK) di Kabupaten Barito Kuala. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan).
2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha jasa konstruksi.
3. Prinsip umum pemberian IUJK (pelayanan prima, profesionalisme, pembinaan).
4. Prosedur permohonan IUJK (izin baru, perpanjangan, perubahan data, penggantian, penutupan).
5. Kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha.
6. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk pemenuhan ketentuan teknis, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, dan pelaporan.
7. Pemberdayaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
8. Pendaftaran usaha orang perseorangan.