For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Ke Tunisia

Also known as: Keppres 95/1965 · Keppres No. 95 Tahun 1965 · Keppres Nomor 95 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:4 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Ke Tunisia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date04 Mei 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi posisi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Tunisia dengan menunjuk Sdr. Max Maramis, seorang Pegawai Tinggi pada Departemen Luar Negeri, yang memenuhi syarat untuk penempatan tersebut. Penunjukan ini dilakukan setelah mendengar pertimbangan dari Menteri Luar Negeri / Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952. Keputusan ini menetapkan bahwa Sdr. Max Maramis akan tetap berpangkat Pegawai Tinggi pada Departemen Luar Negeri dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perjalanan dan tugasnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri / Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa hal-hal yang perlu diubah atau diperhitungkan akan diatur sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan atau perlu adanya penyesuaian.

(-)

(-)