For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo

Also known as: Perda Provinsi Gorontalo 13/2014 · Perda Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2014 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:22 Agustus 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo
LocationPemerintah Provinsi Gorontalo
Effective Date-
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian urusan pemerintahan menjadi 31 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lainnya. Urusan wajib meliputi pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup, sementara urusan pilihan mencakup kelautan, perikanan, kehutanan, dan lainnya. Rincian lebih lanjut dari masing-masing bidang urusan pemerintahan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pemerintah Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mempunyai dampak lintas daerah dilaksanakan bersama oleh daerah terkait. Gubernur mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan antara Pemerintah Daerah dengan instansi vertikal, dan antar instansi vertikal di wilayah provinsi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)