on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 3/2019 · Perda Kabupaten Cianjur No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah bahwa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, meskipun bermanfaat dalam bidang medis dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan masyarakat.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan rehabilitasi, termasuk memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional pencegahan, mengusulkan tempat rehabilitasi, serta membina dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur mengenai antisipasi dini melalui penanaman pemahaman hidup sehat, pemberian informasi yang benar tentang bahaya narkotika, kerjasama dengan lembaga pendidikan, tanggap terhadap lingkungan, kerjasama dengan lingkungan rumah, dan menjalin hubungan interpersonal yang baik. Pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi tugas dari Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat, keluarga, dan dunia pendidikan, dengan tanggung jawab pimpinan masing-masing lembaga. Wajib lapor bagi pecandu narkotika diatur, dengan penunjukan Institusi Penerima Wajib Lapor yang memenuhi persyaratan ketenagaan dan sarana.
Rehabilitasi medis dan sosial diatur secara rinci, termasuk penyelenggaraannya oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan oleh Perangkat Daerah terkait. Bupati berwenang berkoordinasi, bekerjasama, memfasilitasi, melakukan penguatan kapasitas kelembagaan, serta menyediakan pelayanan rehabilitasi. Kerjasama atau kemitraan dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, BNNK Cianjur, kepolisian, dan pemerintah daerah lainnya. Forum Koordinasi Pencegahan dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika dibentuk untuk menjamin sinergi dan efektivitas langkah kebijakan.