For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1986

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 3/1986 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1986 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:17 November 1986Publication Date:8 Januari 1986
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tatakerja Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date17 November 1986
Publication Date08 Januari 1986
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Cabang Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan membentuk Cabang Dinas. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 tahun 1982. - **Ketentuan Substansial:** - Cabang Dinas merupakan unsur pelaksana Dinas Perburuhan yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perburuhan. - Cabang Dinas bertugas melaksanakan tugas Dinas Perburuhan di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perburuhan, serta melaksanakan tugas pembantuan dan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perburuhan. - Fungsi Cabang Dinas meliputi pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perizinan, pelaksanaan kegiatan sesuai tugas, pengamanan dan pengendalian teknis, serta pengurusan tata usaha Cabang Dinas. - Susunan organisasi Cabang Dinas terdiri dari Kepala Cabang Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kesejahteraan Buruh, Seksi Kesejahteraan Penganggur dan pemberian Kerja kepada para penganggur, dan Seksi Bina Program.

(-)

(-)