For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 5/2019 · Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2019Publication Date:25 Juni 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date25 Juni 2019
Publication Date25 Juni 2019
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2013 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperjelas dan memperkuat peran BPD dalam pemerintahan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Keanggotaan BPD: mengatur persyaratan, pengisian, peresmian, pemberhentian, dan penggantian anggota BPD. Jumlah anggota BPD ditetapkan antara 5 hingga 9 orang, tergantung jumlah penduduk desa. Pengisian anggota BPD dilakukan melalui keterwakilan wilayah dan perempuan.
  2. Kelembagaan BPD: mengatur struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa).
  3. Fungsi dan Tugas BPD: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, dan evaluasi LKPPD.
  4. Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD: BPD memiliki hak mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD memiliki hak mengajukan usul, pertanyaan, menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD memiliki kewajiban memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPD berwenang mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan pengawasan, menyusun usulan biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
  5. Peraturan Tata Tertib BPD: mengatur mengenai keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah BPD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, pendanaan kegiatan BPD, dan ketentuan lain-lain mengenai forum komunikasi BPD.

1. Sekretaris Badan Perwakilan Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa yang masih ada tetap melaksanakan tugas yang terkait dengan tugas staf administrasi BPD sampai selesai masa tugasnya. 2. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya.

(-)