For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar

Also known as: Peraturan BIG 6/2018 · Peraturan BIG No. 6 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 November 2018Publication Date:28 November 2018
Informasi Geospasial

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date28 November 2018
Publication Date28 November 2018
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini dibuat untuk menyesuaikan pedoman teknis ketelitian peta dasar dengan perkembangan kebutuhan penggunaan informasi geospasial. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar, khususnya pada ketentuan Tabel 1 dan Tabel 2 yang mengatur standar ketelitian peta dasar. Standar ketelitian peta dasar dibagi menjadi tiga kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, dengan parameter ketelitian horisontal dan vertikal yang berbeda untuk setiap kelas. Ketelitian horisontal diukur berdasarkan bilangan skala, sedangkan ketelitian vertikal diukur berdasarkan interval kontur dan ketelitian kelas 1.

(-)

(-)