on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 8/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya ekosistem mangrove yang tinggi dan perlunya perlindungan terhadap fungsi lingkungan hidup dan kelestarian habitat perikanan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan melestarikan potensi serta fungsi hutan mangrove, memaksimalkan seluruh fungsinya, meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan mangrove, menjamin pemanfaatan yang berkeadilan, berlestarian, dan berkelanjutan, serta mengembangkan data dan informasi keanekaragaman hayati ekosistem hutan mangrove.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur zonasi ekosistem mangrove, jenis kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan pada masing-masing zona, hak dan kewajiban masyarakat, serta penataan dan pemanfaatan hutan mangrove.