For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PEKON

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 18/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2016Publication Date:12 Oktober 2016
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN PEKON
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date12 Oktober 2016
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentKrui

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan Pekon di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset Pekon untuk menunjang pembangunan, pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peratin adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Pekon dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Pekon (PTPKP) yang terdiri dari Sekretaris Pekon, Kepala Seksi, dan Bendahara. Sekretaris Pekon bertindak sebagai koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan Pekon.

APBPekon terdiri atas Pendapatan Pekon, Belanja Pekon, dan Pembiayaan Pekon. Pendapatan Pekon meliputi Pendapatan Asli Pekon (PAPekon), Transfer (Dana Pekon, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Pekon (ADP), Bantuan Keuangan APBD Provinsi dan Kabupaten), dan Pendapatan Lain-Lain (Hibah dan Sumbangan, Pendapatan Pekon yang sah).

Belanja Pekon diklasifikasikan menjadi Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon, Pelaksanaan Pembangunan Pekon, Pembinaan Kemasyarakatan Pekon, Pemberdayaan Masyarakat Pekon, dan Belanja Tak Terduga. Jenis belanja terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Pekon meliputi Penerimaan Pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil penjualan kekayaan Pekon yang dipisahkan) dan Pengeluaran Pembiayaan (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Pekon).

APBPekon disusun berdasarkan RKPPekon dan disepakati bersama oleh Peratin dan Badan Permusyawaratan Pekon (LHP). Rancangan APBPekon dievaluasi oleh Bupati atau Camat yang didelegasikan. Pelaksanaan APBPekon dilakukan melalui rekening kas Pekon dan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

(-)

(-)