For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 16/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2008Publication Date:16 Juli 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date16 Juli 2008
Publication Date16 Juli 2008
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2005 Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, serta penambahan pasal mengenai tunjangan komunikasi intensif. Besaran uang representasi diatur, dan tunjangan keluarga serta tunjangan beras disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga juga diatur, termasuk pembayaran premi asuransi kesehatan. Tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas. Terakhir, diatur mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia.

(-)

(-)