For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 124 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 124 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 124/2021 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 124 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 124 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Pengawasan & Audit Kelembagaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efektivitas Manajemen Risiko (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 27).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Maksud dari peraturan ini adalah sebagai acuan bagi pejabat/seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan risiko di setiap Perangkat Daerah. Tujuannya adalah memberikan panduan dalam mengelola risiko untuk mendukung pencapaian tujuan Pemerintah Daerah, mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien, serta mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kebijakan pengelolaan risiko meliputi pengelolaan risiko atas tujuan strategis Pemerintahan Daerah (RPJMD), tujuan strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah), dan tujuan operasional Perangkat Daerah (Rencana Kerja Tahunan Perangkat Daerah). Pengelolaan risiko dilakukan melalui pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur pengelolaan risiko, dan penyelenggaraan proses pengelolaan risiko.

Struktur pengelolaan risiko terdiri atas Bupati sebagai penanggung jawab, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Bupati dan pimpinan satuan/unit kerja sebagai Unit Pemilik Risiko (UPR), Asisten Sekretaris Daerah sebagai unit kepatuhan, dan Inspektur Daerah sebagai penanggung jawab pengawasan. Bupati membentuk Komite Pengelolaan Risiko untuk mendukung pengelolaan risiko. Proses pengelolaan risiko meliputi identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian, penilaian risiko (penetapan konteks/tujuan, identifikasi risiko, analisis risiko), kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

(-)

(-)