For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Demak 2/2022 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2022Publication Date:22 Februari 2022
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date23 Februari 2022
Publication Date22 Februari 2022
Place of EnactmentDemak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Klasifikasi Urusan Pemerintahan Daerah: Urusan pemerintahan daerah terdiri atas urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota.
  2. Urusan Pemerintahan Konkuren: Terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib meliputi urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, sosial) dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
  3. Urusan Pemerintahan Umum: Meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, penanganan konflik, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan, pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, dan pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
  4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren: Mendasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas dan kepentingan strategis nasional.
  5. Pembinaan Urusan Pemerintahan: Bupati melakukan pembinaan kepada Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa.

Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, yang pelaksanaannya berpedoman pada SPM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(-)

(-)