For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Consumers International (Konsumen Internasional)

Also known as: Keppres 9/2012 · Keppres No. 9 Tahun 2012 · Keppres Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2012Publication Date:5 Maret 2012
Ratifikasi Perjanjian InternasionalHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Keanggotaan Indonesia Pada Consumers International (Konsumen Internasional)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 2012
Publication Date05 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan memperkuat kerja sama dengan organisasi konsumen internasional. Dengan menjadi anggota Consumers International, Indonesia berupaya untuk lebih terlibat dalam upaya global untuk melindungi hak-hak konsumen.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Consumers International. Pelaksanaan keanggotaan ini harus sesuai dengan ketentuan konstitusi Consumers International. Biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)