For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Salatiga 15/2018 · Perda Kota Salatiga No. 15 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab. Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pejabat Pengelola Barang, Kepala SKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang ditunjuk. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah. Penatausahaan BMD terdiri atas pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Dalam rangka meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BMD, dibangun Sistem Informasi Manajemen BMD.

1. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan,pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan,pengawasan dan pengendalian BMD yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang menimbulkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.