Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab. Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pejabat Pengelola Barang, Kepala SKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang ditunjuk. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemindahtanganan BMD dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah. Penatausahaan BMD terdiri atas pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Dalam rangka meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BMD, dibangun Sistem Informasi Manajemen BMD.