For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Also known as: PMK 141/PMK.03/2015 · PMK No. 141/PMK.03/2015

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2015Publication Date:24 Juli 2015
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Agustus 2015
Publication Date24 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan jenis jasa lain yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Jenis jasa yang diatur meliputi berbagai layanan profesional seperti jasa penilai, jasa hukum, jasa arsitektur, dan lain-lain. Kebijakan ini juga mengatur pengecualian dari pemotongan PPh jika imbalan telah dikenai PPh yang bersifat final. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa jika penerima imbalan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tarif pemotongan akan lebih tinggi 100% dari tarif standar.

(-)

(-)