For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2026

Also known as: Perda Kota Gorontalo 11/2016 · Perda Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2026
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2026 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Latar belakangnya adalah pariwisata sebagai sektor terpenting dalam pembangunan daerah, penggerak ekonomi perkotaan, dan sumber pendapatan utama daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang meliputi Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Industri Pariwisata, dan Kelembagaan Kepariwisataan.
  2. RIPPARDA memuat visi (terwujudnya Kota Gorontalo sebagai Daerah tujuan wisata), misi (9 misi termasuk mewujudkan kepariwisataan berbasis budaya, meningkatkan daya saing, mengembangkan tujuan wisata yang aman dan berwawasan lingkungan), tujuan (6 tujuan termasuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya sebagai sektor unggulan, meningkatkan kualitas dan kuantitas daya tarik wisata), sasaran (15 sasaran termasuk terciptanya inovasi daya tarik wisata, meningkatnya kunjungan wisatawan), dan arah pembangunan Kepariwisataan Daerah (berkelanjutan, peningkatan kesempatan kerja, tata kelola yang baik).
  3. Pelaksanaan RIPPARDA diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam dua tahap (2016-2021 dan 2021-2026).
  4. Arah pembangunan Kepariwisataan Daerah menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah yang meliputi pembangunan DPD, pembangunan pemasaran Pariwisata Daerah, pembangunan Industri Pariwisata Daerah, dan pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah.

(-)

(-)