For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 1/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 2024Publication Date:18 April 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGrand Design Pembangunan Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date18 April 2024
Publication Date18 April 2024
Place of EnactmentPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan arah kebijakan Pembangunan Kependudukan di Kabupaten Purworejo untuk periode 2021-2045. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan pembangunan yang terkoordinasi dan berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika kependudukan. Tujuannya adalah mewujudkan pembangunan kependudukan yang terarah, efektif, efisien, terukur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendekatan hak asasi manusia sebagai prinsip utama.
  2. Partisipasi semua pemangku kepentingan dan masyarakat.
  3. Fokus pada penduduk sebagai pelaku dan pemanfaat pembangunan.
  4. Pemanfaatan pembangunan yang berkelanjutan.
  5. Berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah dan nasional.

Strategi pelaksanaan GDPK meliputi pengendalian kuantitas penduduk (pengaturan fertilitas dan penurunan mortalitas), peningkatan kualitas penduduk (pendidikan, kesehatan, ekonomi), pembangunan keluarga (rekayasa sosial keluarga), penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, dan penataan administrasi kependudukan (basis data dan dokumen kependudukan).

Program-program yang dilaksanakan meliputi pengaturan usia perkawinan, pengaturan kehamilan, peningkatan kesejahteraan keluarga, penggunaan alat kontrasepsi, peningkatan akses pelayanan KB, penurunan angka kematian ibu dan bayi, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, perluasan kesempatan kerja, pengurangan kesenjangan ekonomi, dan peningkatan kualitas lingkungan keluarga.

Program, kegiatan, dan sub kegiatan yang berkaitan dengan Pembangunan Kependudukan di Daerah yang telah ditetapkan dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)