on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Also known as: Perda Provinsi Kepulauan Riau 7/2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pelaksanaan pengarusutamaan gender di Provinsi Kepulauan Riau, yang ditunjukkan oleh belum efektifnya kelembagaan PUG, rendahnya pemahaman mengenai konsep dan isu gender, serta belum optimalnya manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki secara seimbang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terwujudnya kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan, menerapkan pengarusutamaan gender sebagai strategi pembangunan, memberikan acuan bagi semua pihak dalam menyusun strategi pengintegrasian gender, mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, menghapus prasangka dan praktik diskriminatif, meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki, serta meningkatkan kualitas dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah, pihak swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan pengarusutamaan gender. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender, serta menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan, monitoring, laporan dan evaluasi. Lembaga pemerintahan daerah wajib menentukan strategi pelaksanaan melalui peningkatan pelaksanaan dan penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender, pelaksanaan tindakan khusus melalui penyusunan program yang responsif gender, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Pihak swasta dan masyarakat dapat merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender di masing-masing lingkungannya, serta menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan strategis, monitoring, laporan dan evaluasi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengarusutamaan gender dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga pemerintahan daerah, mekanisme pelaksanaan pengarusutamaan gender, koordinasi dan kerjasama antar pemerintah Kabupaten/Kota, partisipasi masyarakat, rencana aksi provinsi dan kabupaten/kota, serta pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang telah melaksanakan pengarusutamaan gender.