For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 7/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2014Publication Date:20 Januari 2014
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Usaha Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date20 Januari 2014
Publication Date20 Januari 2014
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan pelaku usaha perkebunan secara berkeadilan, dan memberikan kepastian dalam usaha perkebunan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh potensi besar pengembangan usaha perkebunan dan industri perkebunan di Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk menata, mengatur, membina, mengawasi, dan mengendalikan usaha perkebunan melalui mekanisme perizinan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis dan perizinan usaha perkebunan, yang meliputi:

  1. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
  2. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan
  3. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.

Peraturan ini juga mengatur tentang:

  • Syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan (IUP-B, IUP-P, dan IUP).
  • Kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar.
  • Perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha.
  • Kewajiban perusahaan perkebunan, termasuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
  • Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pelaksanaan perizinan usaha perkebunan.

Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Perkebunan wajib bekerjasama dengan Pelaku Usaha Perkebunan di Kabupaten dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Bandung.

1. Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), atau Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), yang diterbitkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku dan pembinaan selanjutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang merupakan lokasi kebun berada. 3. Apabila pemekaran wilayah mengakibatkan lokasi kebun berada pada lintas kabupaten, maka pembinaan selanjutnya dilakukan oleh provinsi. 4. Izin usaha yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka penanaman modal sebelum di undangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 5. Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah, belum memiliki Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), atau Izin Usaha Perkebunan sebelum peraturan daerah ini diundangkan, wajib memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan. 6. Untuk Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P sebelum Peraturan ini diundangkan, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun harus telah memiliki kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(-)