on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Perkebunan
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 7/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan pelaku usaha perkebunan secara berkeadilan, dan memberikan kepastian dalam usaha perkebunan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh potensi besar pengembangan usaha perkebunan dan industri perkebunan di Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk menata, mengatur, membina, mengawasi, dan mengendalikan usaha perkebunan melalui mekanisme perizinan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis dan perizinan usaha perkebunan, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang:
Badan hukum asing atau perorangan warga negara asing yang melakukan Usaha Perkebunan wajib bekerjasama dengan Pelaku Usaha Perkebunan di Kabupaten dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Bandung.