For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 19/2024 · Permenaker No. 19 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2024Publication Date:30 Desember 2024
Kerja Sama Luar NegeriHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePenyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date30 Desember 2024
Publication Date30 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1389).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kerja sama yang terintegrasi, terkoordinasi, dan tertib administrasi di Kementerian Ketenagakerjaan, baik dalam negeri (KSDN) maupun luar negeri (KSLN). KSDN dilakukan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan, meliputi kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama. Tahapan KSDN mencakup permohonan, penelaahan, penyusunan, pembahasan, persetujuan, dan penandatanganan. KSLN dilakukan dengan pemerintah negara asing atau organisasi internasional melalui forum internasional, meliputi kerja sama bilateral, regional, dan multilateral. Tahapan KSLN mencakup penjajakan, permohonan, penyusunan, perundingan, perumusan, penerimaan, dan penandatanganan. Menteri harus berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam melaksanakan KSLN. Peraturan ini juga mengatur penyimpanan dan penyebarluasan naskah kerja sama, pelaporan capaian KSDN dan KSLN, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.

1. KSDN yang belum melalui tahapan penandatanganan, prosesnya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. KSLN yang belum melalui tahapan penandatanganan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, prosesnya tetap dilanjutkan sampai tahapan penandatanganan.

(-)