For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Badung 4/2022 · Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2022Publication Date:9 Februari 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Pembangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date09 Februari 2022
Publication Date09 Februari 2022
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 26). Peraturan ini menyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan: 1. Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 86).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi PBG merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi penerbitan PBG dan SLF, yang mencakup layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG.
  3. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung.
  4. Pemungutan Retribusi: Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah.
  5. Penentuan Pembayaran: Wajib Retribusi wajib membayar retribusi yang terutang lunas di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

Permohonan PBG yang telah dinyatakan lengkap dan direkomendasikan penerbitan PBG sesuai berita acara konsultasi akhir pada SIMBG sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dikenakan Retribusi PBG berdasarkan Peraturan Daerah ini setelah ditetapkannya SKRD.

Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) atau tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi PBG terutang yang tidak atau kurang dibayar.