For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma

Also known as: PP 12/1986 · PP No. 12 Tahun 1986 · PP Nomor 12 Tahun 1986

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 1986Publication Date:26 Februari 1986
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Februari 1986
Publication Date26 Februari 1986
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma. Peraturan ini menetapkan bahwa Bintang Budaya hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berjasa luar biasa dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan, termasuk dalam bidang seni, nilai-nilai tradisional, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Usulan pemberian Bintang Budaya diajukan oleh Menteri kepada Presiden melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia, dan harus disertai perincian tertulis mengenai jasa dan hasil karya. Menteri bertanggung jawab untuk melakukan penelitian atas usulan tersebut dengan bantuan tim yang ditetapkan oleh Menteri. Penganugerahan Bintang Budaya dilakukan oleh Presiden atau pejabat lain atas nama Presiden dalam suatu upacara resmi. Bintang Budaya diberikan dengan Keputusan Presiden dan hanya dapat dipakai oleh orang yang berhak memilikinya pada pakaian resmi dalam upacara resmi. Penerima Bintang Budaya juga dapat menerima hadiah yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

(-)

(-)