For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Also known as: Perka BKN 6/2016 · Perka BKN No. 6 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2016Publication Date:23 Maret 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date24 Maret 2016
Publication Date23 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana menjadi PNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Hal ini dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengalihkan pengelolaan tenaga penyuluh dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Pengalihan ini melibatkan penetapan daftar nominatif PNS yang akan dialihkan, penetapan keputusan pengalihan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan penempatan PNS pada unit kerja yang relevan. Gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mulai 1 Januari 2017, sementara untuk bulan Oktober hingga Desember 2016 masih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota menjadi PNS BKKBN berlaku mulai 1 Oktober 2016. 2. Gaji dan tunjangan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 3. Gaji dan tunjangan mulai 1 Januari 2017 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)