For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 7 (Tujuh) Produk Perikanan Nonkonsumsi

Also known as: Kepmen KKP 20/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 20/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2016Publication Date:6 Juni 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia 7 (Tujuh) Produk Perikanan Nonkonsumsi
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date06 Juni 2016
Publication Date06 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 7 (tujuh) produk perikanan nonkonsumsi yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk pembinaan kepada pelaku usaha di bidang perikanan. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan akan mengatur lebih lanjut ketentuan dan tata cara pelaksanaan pembinaan tersebut. Perubahan judul SNI terhadap 7 (tujuh) produk perikanan nonkonsumsi dapat diperbaharui sesuai dengan hasil kaji ulang dan/atau revisi yang ditetapkan oleh BSN.

(-)

(-)