Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang pedoman penyusunan perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, serta menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi, pemberian penghargaan, dan sanksi. Ruang lingkup pedoman ini meliputi pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja, pihak yang mengkoordinasikan penyusunan, dan waktu penyusunan. Perjanjian kinerja merupakan perwujudan komitmen antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, dan sumber daya yang tersedia. Laporan kinerja menyajikan informasi tentang uraian singkat organisasi, rencana dan target kinerja, pengukuran kinerja, serta evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil program/kegiatan.