For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja

Also known as: Perka Batan 2/2016 · Perka Batan No. 2 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2016Publication Date:28 Januari 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date01 Februari 2016
Publication Date28 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 131/KA/VI/2011 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, Eselon I, dan Eselon II di Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang pedoman penyusunan perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, serta menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi, pemberian penghargaan, dan sanksi. Ruang lingkup pedoman ini meliputi pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja, pihak yang mengkoordinasikan penyusunan, dan waktu penyusunan. Perjanjian kinerja merupakan perwujudan komitmen antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, dan sumber daya yang tersedia. Laporan kinerja menyajikan informasi tentang uraian singkat organisasi, rencana dan target kinerja, pengukuran kinerja, serta evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil program/kegiatan.

(-)

(-)