For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Republik Rakyat Tiongkok

Also known as: PMK 32/2023 · PMK No. 32 Tahun 2023 · PMK Nomor 32 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 April 2023Publication Date:20 Maret 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Republik Rakyat Tiongkok
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 April 2023
Publication Date20 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Republik Rakyat Tiongkok.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping oleh eksportir dari Republik Rakyat Tiongkok. Bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya. Eksportir Zibo Fuxing Ceramic Pigment & Glaze Co., Ltd dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3%, sementara eksportir lainnya dikenakan tarif 25,5%. Bea masuk antidumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk berdasarkan perjanjian internasional. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)