on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat)
Also known as: PP 52/1980 · PP No. 52 Tahun 1980 · PP Nomor 52 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT). Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berlaku, dengan cara membeli seluruh saham PT. INDOSAT yang dimiliki oleh American Cable and Radio Corporation.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penyertaan modal negara dilakukan melalui pembelian saham dan besarnya nilai penyertaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penyertaan modal termasuk penyesuaian Anggaran Dasar PT. INDOSAT dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.