For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1955 tentang Pemindahan Kekuasaan "Hoofd Van Gewestelijk Bestuur" dalam Peradilan Asli

Also known as: PP 16/1955 · PP No. 16 Tahun 1955 · PP Nomor 16 Tahun 1955

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 1953Publication Date:31 Mei 1955
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Kekuasaan "Hoofd Van Gewestelijk Bestuur" dalam Peradilan Asli
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 1953
Publication Date31 Mei 1955
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan kekuasaan pengawasan atas peradilan adat dari Residen kepada lembaga peradilan yang lebih tepat di Karesidenan Bengkulu dan Palembang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pengawasan peradilan adat dengan kondisi pasca penghapusan keadaan darurat perang di Provinsi Sumatera Selatan. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penyerahan kekuasaan pengawasan peradilan adat di Karesidenan Bengkulu kepada Ketua Pengadilan Negeri di Bengkulu dan di Karesidenan Palembang kepada Pengadilan Rapat Tinggi di Palembang. Kebijakan ini berlaku surut sejak 29 Mei 1953, memastikan bahwa pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga peradilan yang telah menjalankan fungsi tersebut sejak tanggal tersebut.

1. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 29 Mei 1953, sehingga pengawasan atas peradilan adat di Karesidenan Bengkulu dan Karesidenan Palembang tetap dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Rapat Tinggi di Palembang sejak tanggal tersebut.

(-)