For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Ende Dengan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur

Also known as: Permendagri 90/2017 · Permendagri No. 90 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 90 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 September 2017Publication Date:23 September 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Ende Dengan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date27 September 2017
Publication Date23 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Batas daerah tersebut ditetapkan berdasarkan koordinat geografis yang tertera pada Pilar Acuan Batas Utama (PABU), Pilar Acuan Batas Antara (PABA), dan Titik Kartometrik (TK). Penentuan batas wilayah dimulai dari PABU 22 hingga PABU 39, mengikuti garis batas alam seperti sungai (Lowo Nioniba, Lowo Mbojo, Lowo Nangamboa) dan punggung bukit (Igir) yang terletak di desa-desa yang berbatasan antara kedua kabupaten. Koordinat PABU/PABA/TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Detail batas daerah dan koordinat batas tercantum dalam peta lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)