Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini, serta beberapa peraturan yang telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Peraturan ini mencabut sepuluh Peraturan Daerah yang mengatur berbagai aspek, termasuk pemberian fatwa rencana pengarahan lokasi, retribusi pemeriksaan kulit, tulang, dan tanduk, izin usaha dan retribusi penangkar bibit/benih tanaman perkebunan, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi pemakaian gergaji piring, gergaji pita, dan chainsaw pada industri perkayuan, retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan, izin usaha mesin penggilingan padi, izin usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan, serta retribusi izin usaha pertambangan energi dan lingkungan hidup. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.