Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan menjaga kualitas perizinan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi).
3. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung serta sertifikat laik fungsi.
4. Manajemen penyelenggaraan perizinan yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
5. Tata hubungan kerja antara DPMPTSP dengan Lembaga OSS dan OPD kota.
6. Pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha secara berkala kepada Wali Kota.