For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 7/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2016Publication Date:3 Mei 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date04 Mei 2016
Publication Date03 Mei 2016
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 7 sampai dengan angka 19; 2. Pasal 2 sampai dengan pasal 9; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengelola sampah secara terpadu dari hulu ke hilir. Peraturan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penanganan sampah secara proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan kerjasama antar daerah, menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan dan turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Produsen memiliki kewajiban dalam pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha pengelolaan sampah, pembentukan lembaga pengelola sampah di masyarakat, pembiayaan pengelolaan sampah, serta pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah.

1. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Produsen yang melanggar Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa uang paksa Rp. 25.000.000,00 – Rp. 50.000.000,00. 2. Produsen/pengelola kawasan yang melanggar ketentuan dapat dicabut izin usahanya. 3. Pelanggaran terhadap pemilahan sampah (Pasal 19) dikenai uang paksa maksimal Rp. 1.000.000,00. 4. Pengelola kawasan yang tidak menyediakan prasarana/sarana pengelolaan sampah (Pasal 20, 22, 24) dikenai uang paksa Rp. 10.000.000,00 – Rp. 50.000.000,00. 5. Pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan, pembakaran sampah, dll. (Pasal 59) dikenai uang paksa hingga Rp. 1.000.000,00. 6. Usaha pengelolaan sampah tanpa izin (Pasal 35) dikenai uang paksa Rp. 5.000.000,00 – Rp. 10.000.000,00. 7. Badan usaha yang tidak memberikan jaminan perlindungan kepada petugas kebersihan dapat dicabut izin usahanya.