Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengelola sampah secara terpadu dari hulu ke hilir. Peraturan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penanganan sampah secara proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan kerjasama antar daerah, menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta kewajiban untuk menjaga kebersihan lingkungan dan turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Produsen memiliki kewajiban dalam pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha pengelolaan sampah, pembentukan lembaga pengelola sampah di masyarakat, pembiayaan pengelolaan sampah, serta pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah.