For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1963 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perumahan

Also known as: PP 17/1963 · PP No. 17 Tahun 1963 · PP Nomor 17 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:26 April 1963Publication Date:26 April 1963
Otonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePokok-Pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perumahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 April 1963
Publication Date26 April 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1963 ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pembangunan perumahan dengan menyediakan pola dasar rumah yang sehat dan memenuhi norma kesusilaan. Kepala Daerah bertanggung jawab untuk mengumumkan rencana pembangunan kota/desa dan memberikan izin serta fasilitas yang diperlukan untuk pembangunan perumahan. Harga sewa perumahan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan mempertimbangkan pedoman yang diatur dalam peraturan pemerintah. Pemerintah Daerah tingkat I memiliki kekuasaan dan wewenang dalam urusan perumahan, dan dapat mendirikan Kantor Urusan Perumahan untuk membantu pelaksanaan tugasnya. Perumahan yang sebelumnya menggunakan Surat Ijin Perumahan dikuasai sementara oleh Kepala Daerah, kecuali perumahan pemerintah dan yang telah dikuasai negara.

1. Semua perumahan yang pemakaiannya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pokok-pokok Perumahan menggunakan Surat Ijin Perumahan dari Kantor Urusan Perumahan Setempat untuk sementara waktu dikuasai oleh Kepala Daerah. 2. Kepala Daerah dapat melanjutkan pemakaian perumahan yang dikuasainya dengan surat ijin perumahan, sampai dianggap tidak diperlukan lagi. 3. Menteri Sosial memberi petunjuk dalam menetapkan waktu tidak berlakunya lagi pemakaian perumahan.

(-)