on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE
Also known as: SE Menteri PAN-RB 18/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 18 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2022
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan layanan digital nasional melalui penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE. Latar belakang dikeluarkannya surat edaran ini adalah untuk mempercepat Reformasi Birokrasi melalui pemanfaatan teknologi digital, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, yang menekankan efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan informasi.
Surat edaran ini mengarahkan instansi pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE. Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE. Peta Rencana SPBE mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan serta pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
Instansi pusat dan pemerintah daerah diwajibkan untuk segera menyusun Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pusat dan kepala daerah paling lambat Desember Tahun 2022. Penyusunan dan pengelolaan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE dilakukan menggunakan Sistem Informasi Arsitektur SPBE. Pemerintah daerah provinsi memiliki peran untuk mendorong, membina, dan mengawasi penyusunan dan pengelolaan Arsitektur SPBE pada pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya. Dalam penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE, instansi pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan penyelarasan dengan arsitektur SPBE nasional melalui koordinasi dan konsultasi dengan Tim Arsitek SPBE Nasional.