For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08 /PER/M.KUKM/ /2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08 /PER/M.KUKM/ /2012 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 08 /PER/M.KUKM/ /2012 · Permenkop UKM No. 08 /PER/M.KUKM/ /2012

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2012Publication Date:29 November 2012
Jaminan Fidusia & PembiayaanKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeSistem Akuntansi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date04 Desember 2012
Publication Date29 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi amanat Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan sistem akuntansi bagi LPDB-KUMKM. Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM menjadi pedoman bagi Pejabat/Petugas Akuntansi dalam menyelenggarakan proses akuntansi atas transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan LPDB-KUMKM sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan.

Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM terdiri dari: Pendahuluan, Siklus Akuntansi, Kebijakan Akuntansi Umum, Kebijakan Akuntansi Terinci, Laporan Keuangan, Bagan Akun Standar Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Jurnal Standar. Perubahan terhadap Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM dilakukan oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.

1. Laporan Keuangan LPDB-KUMKM yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas dan kinerja manajemen LPDB-KUMKM.

(-)