on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08 /PER/M.KUKM/ /2012 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 08 /PER/M.KUKM/ /2012 · Permenkop UKM No. 08 /PER/M.KUKM/ /2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi amanat Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan sistem akuntansi bagi LPDB-KUMKM. Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM menjadi pedoman bagi Pejabat/Petugas Akuntansi dalam menyelenggarakan proses akuntansi atas transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan LPDB-KUMKM sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan.
Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM terdiri dari: Pendahuluan, Siklus Akuntansi, Kebijakan Akuntansi Umum, Kebijakan Akuntansi Terinci, Laporan Keuangan, Bagan Akun Standar Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Jurnal Standar. Perubahan terhadap Sistem Akuntansi LPDB-KUMKM dilakukan oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM.