For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

Also known as: Permen ESDM 7/2023 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juni 2023Publication Date:6 Juni 2023
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeKelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 Juni 2023
Publication Date06 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri, yang merupakan bagian dari program hilirisasi nasional. Tujuan utamanya adalah memperkuat ketahanan ekonomi dan mencapai pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Pemerintah memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 bagi pemegang IUP atau IUPK yang sedang membangun fasilitas pemurnian komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, dengan syarat kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai minimal 50% pada tanggal 31 Januari 2023. Pemegang IUPK komoditas tembaga atau izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang menghasilkan lumpur anoda juga diberikan kesempatan untuk menjual lumpur anoda ke luar negeri sampai tanggal yang sama. Penjualan hasil pengolahan dan lumpur anoda ke luar negeri memerlukan persetujuan ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang perdagangan luar negeri setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. Jumlah penjualan ke luar negeri ditentukan berdasarkan estimasi cadangan, jumlah penjualan dalam RKAB tahunan, dan kapasitas input fasilitas pemurnian. Pemegang IUP/IUPK wajib menyampaikan laporan kemajuan fisik fasilitas pemurnian setiap 3 bulan.

1. Batasan waktu penjualan hasil Pengolahan Mineral logam atau lumpur anoda ke luar negeri, persyaratan pemberian rekomendasi ekspor, dan pelaporan bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pengenaan denda administratif bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam terkait pembangunan fasilitas Pemurnian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.