For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kota Solok 1/2020 · Perda Kota Solok No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2020Publication Date:28 Mei 2020
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kota Solok
Effective Date28 Mei 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentSolok

(-)

Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, baik perokok aktif maupun pasif, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok.

Peraturan ini mengatur penerapan KTR di berbagai lokasi, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Setiap lokasi memiliki definisi yang spesifik untuk memastikan penerapan KTR yang efektif.

Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan KTR, termasuk memasang papan pengumuman larangan merokok dan melakukan sosialisasi tentang bahaya rokok. Pengelola atau penanggung jawab KTR juga memiliki kewajiban serupa, serta harus menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum dengan persyaratan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan pelaksanaan KTR oleh Pemerintah Daerah, serta partisipasi masyarakat dalam bentuk pemberian saran, penyuluhan, dan pelaporan pelanggaran. Terdapat larangan merokok di KTR, larangan iklan dan promosi rokok, serta larangan menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.

(-)

1. Setiap orang yang merokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan hukum yang mengiklankan rokok, mempromosikan rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).