For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Immuno Deficiency Syndrome

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 10/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2021Publication Date:5 Februari 2021
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Immuno Deficiency Syndrome
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date05 Februari 2021
Publication Date05 Februari 2021
Place of EnactmentGresik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) bertujuan untuk mengurangi penularan HIV dan meningkatkan kualitas hidup Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA). Latar belakangnya adalah kesehatan sebagai hak asasi manusia dan perlunya penanggulangan HIV dan AIDS yang terpadu.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi:

  1. Pelacakan aktif penderita HIV dan AIDS.
  2. Promosi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan menghilangkan stigma.
  3. Pencegahan penularan melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak.
  4. Pelayanan tes HIV dengan konseling.
  5. Pengobatan HIV dan AIDS untuk menurunkan jumlah virus.
  6. Rehabilitasi untuk mengembalikan kualitas hidup.
  7. Perawatan dan dukungan bagi ODHA.
  8. Informasi dan pelaporan kasus.
  9. Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat.
  10. Pelatihan tenaga kesehatan dan pendamping ODHA.
  11. Mitigasi dampak sosial ekonomi bagi ODHA.
  12. Konseling dan tes HIV bagi calon pengantin dan pekerja migran.
  13. Penelitian dan pengembangan untuk menunjang penanggulangan.
  14. Pembinaan upaya penanggulangan.
  15. Kerja sama dengan pihak ketiga.
  16. Pemberian penghargaan.
  17. Pendanaan dari APBD dan sumber lain.
  18. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD).
  19. Peran serta masyarakat.
  20. Larangan terkait donor darah, tindakan penularan, diskriminasi, dan pemutusan kerja.

Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan tertentu.

(-)

1. Pelaku usaha dan penyedia fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar Pasal 15, Pasal 17, Pasal 45, Pasal 46, dan/atau Pasal 47 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan ijin, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 43 dan/atau Pasal 44 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).