on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Also known as: Perda Provinsi Riau 1/2023 · Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2023 · Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan yang terintegrasi, inklusif, berkualitas, berkesinambungan, dan berbudaya lokal/Melayu, serta mewujudkan inovasi perpustakaan sebagai Pustaka Digital dan destinasi wisata edukasi. Ruang lingkupnya meliputi pembentukan perpustakaan, hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah, standar nasional perpustakaan (SNP), koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, layanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pelestarian koleksi daerah dan naskah kuno, pengembangan koleksi budaya Melayu Riau, pembudayaan kegemaran membaca, penghargaan, kelembagaan, pendanaan, dan pengawasan.
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah, menyediakan anggaran untuk penambahan koleksi, serta melakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat yang mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan komunitas literasi. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perpustakaan, mengelola perpustakaan daerah, mewujudkan pembudayaan gemar membaca, melestarikan koleksi daerah, menerbitkan katalog induk dan bibliografi daerah, melestarikan naskah kuno, mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara, memfasilitasi urusan perpustakaan kabupaten/kota, memberikan bantuan pengembangan perpustakaan, TBM, dan komunitas literasi, serta memfasilitasi akreditasi perpustakaan dan sertifikasi pustakawan.
Perpustakaan Daerah wajib menyediakan koleksi sesuai standar, dengan memperhatikan jenis, jumlah judul, pengembangan, pengolahan, dan pelestarian koleksi. Pengembangan koleksi harus memperhatikan jumlah, keanekaragaman, relevansi, dan pemutakhiran, serta mencakup koleksi bagi pemustaka berkebutuhan khusus. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau bertanggung jawab menyusun grand design pengembangan perpustakaan yang memuat analisis strategis, visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, dan roadmap pengembangan perpustakaan.