For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Provinsi Riau 1/2023 · Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2023 · Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 April 2023Publication Date:14 April 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeterbukaan Informasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Provinsi Riau
Effective Date14 April 2023
Publication Date14 April 2023
Place of EnactmentPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan yang terintegrasi, inklusif, berkualitas, berkesinambungan, dan berbudaya lokal/Melayu, serta mewujudkan inovasi perpustakaan sebagai Pustaka Digital dan destinasi wisata edukasi. Ruang lingkupnya meliputi pembentukan perpustakaan, hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah daerah, standar nasional perpustakaan (SNP), koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, layanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pelestarian koleksi daerah dan naskah kuno, pengembangan koleksi budaya Melayu Riau, pembudayaan kegemaran membaca, penghargaan, kelembagaan, pendanaan, dan pengawasan.

Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah, menyediakan anggaran untuk penambahan koleksi, serta melakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat yang mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan komunitas literasi. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perpustakaan, mengelola perpustakaan daerah, mewujudkan pembudayaan gemar membaca, melestarikan koleksi daerah, menerbitkan katalog induk dan bibliografi daerah, melestarikan naskah kuno, mengembangkan koleksi budaya etnis nusantara, memfasilitasi urusan perpustakaan kabupaten/kota, memberikan bantuan pengembangan perpustakaan, TBM, dan komunitas literasi, serta memfasilitasi akreditasi perpustakaan dan sertifikasi pustakawan.

Perpustakaan Daerah wajib menyediakan koleksi sesuai standar, dengan memperhatikan jenis, jumlah judul, pengembangan, pengolahan, dan pelestarian koleksi. Pengembangan koleksi harus memperhatikan jumlah, keanekaragaman, relevansi, dan pemutakhiran, serta mencakup koleksi bagi pemustaka berkebutuhan khusus. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau bertanggung jawab menyusun grand design pengembangan perpustakaan yang memuat analisis strategis, visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, dan roadmap pengembangan perpustakaan.

(-)

1. Penyelenggara Perpustakaan yang melanggar kewajiban berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur.