For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 8/2011 · Perda Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:4 Januari 2011
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Wilayah Perairan Kabupaten Bulungan
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date-
Publication Date04 Januari 2011
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Pengakapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.14/MEN/2008 tentang Perubahan Atas PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara; 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Sumberdaya Ikan Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur; 3. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 47 Tahun 2009 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Pukat Hela Di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2003 Seri E Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela di wilayah perairan Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk pemanfaatan sumber daya ikan secara lestari, meningkatkan kesejahteraan nelayan, dan memperkuat keberadaan masyarakat nelayan dengan penggunaan alat tangkap yang sesuai dengan kondisi geografis wilayah perairan Kabupaten Bulungan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Wilayah Penangkapan:** Kegiatan penangkapan ikan dengan pukat hela hanya dapat dilakukan di perairan Kabupaten Bulungan dengan kapal berukuran hingga 5 Gross Tonnage (GT). Daerah operasi dibagi menjadi Jalur I (1-4 mil dari pantai) dan Jalur II (4-12 mil dari pantai). Jalur I hanya untuk kapal hingga 5 GT, namun kapal dari Jalur I dapat beroperasi di Jalur II atau lebih dari 12 mil. 2. **Subjek Hukum:** Penangkapan ikan hanya boleh dilakukan oleh orang atau badan hukum Indonesia yang memiliki Tanda Daftar Tertulis dari Bupati untuk kapal hingga 5 GT. Bupati berwenang mengalokasikan jumlah kapal pukat hela yang diizinkan. 3. **Kewajiban:** Kapal pukat hela wajib mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan yang telah ditentukan. Spesifikasi teknis pukat hela untuk kapal hingga 5 GT tercantum dalam lampiran peraturan. Setiap kapal wajib menyampaikan laporan kegiatan penangkapan ikan secara berkala. 4. **Penandaan Kapal:** Kapal yang telah diberi tanda daftar wajib dilakukan penandaan kapal sesuai format yang ditetapkan. 5. **Larangan:** Terdapat larangan beroperasi di daerah terumbu karang, daerah dengan alat tangkap pasif atau ramah lingkungan (termasuk sungai), dan melakukan penangkapan penyu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 11 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Selain pidana, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin.