For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 September 2014Publication Date:9 September 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date09 September 2014
Publication Date09 September 2014
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam menyelenggarakan program Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Program ini bertujuan untuk mengendalikan kuantitas penduduk, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan kualitas data dan informasi program KB, serta meningkatkan efektivitas sosialisasi, advokasi, dan koordinasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengelolaan data penduduk dan keluarga, advokasi dan KIE, pelayanan kepesertaan KB, PUP, penyediaan sarana dan prasarana program, kemitraan KB, pembangunan keluarga, dan mobilitas penduduk. Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menetapkan kebijakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam bentuk rencana strategis yang terintegrasi ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup berbagai aspek. Pemerintah Daerah wajib mengelola data dan informasi keluarga, menyelenggarakan advokasi dan KIE, memberikan pelayanan kepesertaan KB (terutama bagi keluarga pra sejahtera dan sejahtera I dan II), menyelenggarakan PUP, menjamin ketersediaan sarana dan prasarana program, membangun kemitraan KB, menyelenggarakan pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui berbagai kegiatan (BKB, BKR, BKL, UPPKS, PIK R/M), dan mengatur mobilitas penduduk. Peraturan ini juga mengatur penguatan kelembagaan pengelola kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga, serta peran serta masyarakat dalam program ini.

(-)

(-)