For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan

Also known as: Peraturan BRIN 15/2022 · Peraturan BRIN No. 15 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2022Publication Date:25 Februari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date01 Maret 2022
Publication Date25 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pertanian dan pangan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset. OR Pertanian dan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN dan dipimpin oleh Kepala OR. Tugas utama OR ini adalah menyelenggarakan tugas teknis di bidang pertanian dan pangan, yang mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis, pemberian bimbingan teknis, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan Kelompok Kegiatan, dengan dukungan dari Sekretariat Utama dan Deputi sesuai bidang tugasnya.

(-)

(-)