For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan OJK 23 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 23 /POJK.03/2018

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2018Publication Date:5 Desember 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date10 Desember 2018
Publication Date05 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pengendalian risiko pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) seiring dengan meningkatnya kompleksitas produk dan aktivitas yang mereka tawarkan. Penerapan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan reputasi industri BPRS, serta menciptakan sektor keuangan yang stabil dan berdaya saing tinggi. Kebijakan ini mengatur kewajiban BPRS untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, termasuk pengawasan aktif oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, serta kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko. BPRS dengan modal inti tertentu diwajibkan untuk mengelola berbagai jenis risiko seperti risiko kredit, operasional, kepatuhan, likuiditas, reputasi, dan strategis. Selain itu, BPRS harus membentuk komite manajemen risiko atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi manajemen risiko, tergantung pada besaran modal inti yang dimiliki.

  • Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil Risiko mulai diterapkan pada penyampaian laporan semester kedua tahun 2023.
  • BPRS yang telah mengajukan permohonan izin usaha sebelum peraturan ini berlaku harus membentuk komite Manajemen Risiko dan menyampaikan rencana tindak sesuai batas waktu yang ditetapkan.
  • BPRS yang mengajukan permohonan izin usaha setelah peraturan ini berlaku harus menerapkan Manajemen Risiko secara efektif pada saat memperoleh izin usaha.

  • BPRS yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa denda harian atau bulanan, teguran tertulis, penurunan penilaian tingkat kesehatan, dan pencantuman dalam daftar tidak lulus.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan penerapan manajemen risiko dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan penilaian tingkat kesehatan, atau penghentian sementara kegiatan operasional.