For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perwali Kota Bengkulu 3/2024 · Perwali Kota Bengkulu No. 3 Tahun 2024 · Perwali Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 April 2024Publication Date:30 April 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date30 April 2024
Publication Date30 April 2024
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka mengakomodasi usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu serta penyesuaian atas penambahan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun 2024.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan rincian perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp1.348.525.895.523,00, Belanja Daerah sebesar Rp1.434.889.815.876,00, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp86.363.920.353,00. Rincian belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pelaksanaan penjabaran perubahan APBD ini selanjutnya dituangkan ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)