on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun
Also known as: Perda Kota Bandung 6/2014 · Perda Kota Bandung No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2014 tentang Rumah Susun bertujuan untuk menyediakan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, mengingat keterbatasan lahan akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan perkotaan. Kebijakan penyelenggaraan rumah susun diarahkan untuk mendorong pembangunan pemukiman vertikal, memberikan jaminan perumahan yang sehat dan ramah lingkungan bagi MBR, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya tanah.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam merumuskan kebijakan, menyusun rencana pembangunan, melaksanakan sosialisasi peraturan, memberdayakan pemangku kepentingan, mengalokasikan dana, memfasilitasi penyediaan rumah susun bagi MBR, serta menginventarisasi dan memetakan aset rumah susun. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan zonasi, memfasilitasi kerjasama dengan badan hukum, melaksanakan pengawasan, dan menetapkan prioritas penggunaan rumah susun umum bagi MBR.
Peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan rumah susun yang meliputi penetapan jumlah dan jenis rumah susun, zonasi, dan lokasi pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pembangunan rumah susun umum dan khusus dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain, dengan prioritas bagi MBR. Pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan minimal 20% untuk rumah susun umum. Peraturan ini juga mengatur perizinan pembangunan rumah susun, penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan sarusun, pengelolaan rumah susun, peningkatan kualitas, pengendalian, serta peran masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan hak serta kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan rumah susun.