Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diatur kembali untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut atas penggunaan jasa terminal penumpang. Objek retribusi adalah penggunaan jasa pelayanan terminal, meliputi penggunaan tempat parkir (kendaraan umum dan lainnya), penggunaan fasilitas terminal (ruang tunggu, toko/kios, penitipan sepeda motor/sepeda, kamar mandi/WC). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan terminal.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi, jangka waktu, luas tempat usaha fasilitas Terminal.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Daerah Kabupaten Banyumas. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Saat Retribusi Terutang: Terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus dibayar sekaligus, paling lambat 30 hari sejak SKRD diterbitkan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.