For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017

Also known as: PMK 93/PMK.02/2017 · PMK No. 93/PMK.02/2017

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2017Publication Date:14 Juli 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Juli 2017
Publication Date14 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan revisi anggaran dengan perubahan kebijakan penganggaran dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017. Perubahan ini mencakup revisi anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, tetap, dan revisi administrasi. Revisi anggaran meliputi perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran, pergeseran rincian anggaran, dan revisi administratif. Revisi administratif dapat disebabkan oleh kesalahan administrasi atau perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran. Perubahan ini juga mengatur pergeseran anggaran dalam satu program atau antar program untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional, penyelesaian tunggakan, dan pemenuhan kewajiban negara.

(-)

(-)