For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional

Also known as: Keppres 14/2014 · Keppres No. 14 Tahun 2014 · Keppres Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 April 2014Publication Date:3 April 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 April 2014
Publication Date03 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 9 April 2014, ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang memungkinkan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Keputusan ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan pemungutan suara secara efektif dan partisipatif.

(-)

(-)