on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Katingan
Also known as: Perda Kabupaten Katingan 3/2015 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di Kabupaten Katingan, dengan tujuan mewujudkan masyarakat Katingan yang cerdas dan gemar belajar. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk:
Latar Belakang dan Tujuan:
Pendidikan sebagai urusan wajib Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, dengan tujuan mewujudkan masyarakat Katingan yang cerdas dan gemar belajar.
Ketentuan Substansial:
Pengelolaan Pendidikan: Dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, serta satuan dan program pendidikan. Bupati bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan.
Kebijakan Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah daerah menetapkan target tingkat pemerataan partisipasi pendidikan dan melaksanakan standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
Penyelenggaraan Pendidikan: Meliputi pendidikan formal (PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah), pendidikan non formal (lembaga kursus, pelatihan, kelompok belajar, dll.), dan pendidikan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan).
Satuan Pendidikan: Pendirian satuan pendidikan wajib memperoleh izin dari Pemerintah Daerah. Diatur juga mengenai penutupan dan penggabungan sekolah.
Akreditasi: Dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Sekolah untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan.
Hak dan Kewajiban Peserta Didik: Peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan mengikuti kegiatan pengembangan diri. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mengikuti proses pembelajaran, menghormati pendidik, dan menjaga nama baik satuan pendidikan.
Penerimaan Peserta Didik Baru: Dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Wajib Belajar: Meliputi Wajib Belajar Sembilan Tahun dan Wajib Belajar Dua Belas Tahun.
Sarana dan Prasarana Pendidikan: Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Kurikulum Pendidikan: Kurikulum ditetapkan oleh pemerintah, dengan muatan lokal yang berbasis kearifan lokal.
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus: Diatur mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan dan pendidikan layanan khusus.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Diatur mengenai tugas, pengembangan kompetensi, syarat dan kualifikasi pengawas, serta larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Anggaran Pendidikan: Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD.
Ujian Sekolah dan Ujian Nasional: Hasil ujian digunakan sebagai pertimbangan penentuan kelulusan dan seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peran Serta Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah: Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berperan aktif dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.