For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Batam

Also known as: Permendikbudriset 12/2023 · Permendikbudriset No. 12 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2023Publication Date:5 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Batam
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date10 Januari 2023
Publication Date05 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Batam.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Batam (Polibatam). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja Polibatam dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Polibatam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas Polibatam adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Fungsi Polibatam meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan Sivitas Akademika, dan kegiatan administrasi. Organisasi Polibatam terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan dan pusat TIK).

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polibatam berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2010 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)